Langsung ke konten
Terkini
HEADLINE

Rebutan Hak Asuh Anak, Pria di Karimun Tikam Mantan Istri

Juni 10, 2023
1 1,019
Akibat rebutan hak asuh anak, seorang pria berinisal S (29 tahun) nekad menganiaya mantan istri berinisial P dengan cara menikam.

Karimun, Porosterkini.com Akibat rebutan hak asuh anak, seorang pria berinisal S (29 tahun) nekad menganiaya mantan istri berinisial P dengan cara menikam dibagian badan sebelah kiri sebanyak satu kali, Sabtu (10/6/2023).

Selain mantan istri, S juga melakukan penikaman terhadap calon suami sang mantan berinisial A dibagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Koptu Yudi Yanto Hadiri Perpisahan Mahasiswa KKN UMRAH di Tanjung Hutan

“Hari ini kami mengamankan pelaku penganiayaan seorang laki-laki berinisial S di wilayah Batu Lipai,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali.

Iptu Gidion menjelaskan, peristiwa terjadi pada saat pelaku S mendatangi rumah mantan istrinya yang berada di wilayah Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun terkait hak pengasuhan terhadap anak mereka.

Namun pada saat di lokasi terjadi cekcok sehinnga pelaku mengeluarkan celurit dari pinggang sebelah kirinya dan langsung melakukan peniikaman terhadap mantan istri.

Selanjutnya, pada saat kejadian calon suami dari mantan istrinya berinisial A mencoba mendekat dengan niat melerai, namun A dikejar dengan pelaku hingga terjatuh dan kemudian juga langsung ditikam.

“Pelaku kesal karena tidak diizinkan untuk mengasuh anaknya. Akibat peristiwa ini, mantan istrinya terkena tusukan sebanyak satu kali dibagian badan sebelah kiri, sedangkan calon suaminya tertusuk dibagian dada sebelah kanan,” jelasnya.

Iptu Gidion menambahkan, dengan bersimbah darah, korban A langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karimun.

Mendapat laporan tersebut, Tim Srigala Satreskrim Polres Karimun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Kedua korban saat ini dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal  351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.

Berita Berikutnya