Langsung ke konten
Terkini
HEADLINE

Ringkus 4 TSK, Satnarkoba Polres Karimun Amankan 995,58 Gram Sabu dan 31 Butir Pil Ekstasi

Januari 27, 2024
0 1,019
Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 4 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Karimun, Porosterkini.com Satresnarkoba Polres Karimun meringkus 4 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus narkotika ini dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Wakapolres, Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Baca Juga: Muhammad Firmansyah Buka Turnamen Domino Pordi Cup I 2026

Dengan pengungkapan ini, Kapolres memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung atas kinerja yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka dalam kurun waktu 2 hari.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

“Empat tersangka ini masing-masing berinbisial MP, AR, ZM dan FR,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/1/2024).

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Fadli menjelaskan, tersangka MP, AR dan ZM ditangkap di wilayah Kecamatan Karimun, dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu seberat 372,04 gram dan 31 butir pil ekstasi berwarna kuning bergambar HULK.

Selanjutnya, pihaknya kembali mengamankan tersangka berinisial FR di wilayah Kecamatan Tebing, dengan barang bukti sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat 623,54 gram.

“Dari ke 4 tersangka ini Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 995,58 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 31 butir,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang -Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.

Berita Berikutnya