Karimun, Porosterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana insentif Guru-guru TPQ pada tahun anggaran 2021.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi pada siaran pers nya, Selasa (21/1/2025).
Didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho, Kajari Karimun menjelaskan, atas perkara tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 400 orang sebagai saksi.
Dari jumlah 1.200 orang guru dan 400 saksi ini sudah mewakili dari setiap Yayasan, Pondok Pesantren dan TPQ yang ada di dalam SK Bupati Karimun.
Dari pemeriksaan yang dilaksanakan tim Kejari Karimun bahwa semua mengaku telah menerimanya dan tidak ada potongan sama sekali.
“Alasan penghentian penyelidikan karena untuk sementara tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, penyunatan honornya. Karena insentif ini langsung ke rekening mereka masing-masing,” jelasnya.
Dana insentif para guru ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Karimun.
Namun demikian, Priyambudi juga menegaskan bahwa akan melanjutkan dan akan dibuka kembali apabila benar adanya penemuan bukti terkait kasus tersebut.
“Jika nantinya ada ditemukan cukup bukti, maka penyelidikannya dilanjutkan kembali,” tegasnya.
Tidak ada komentar