Karimun, Porosterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun musnahkan barang bukti dari 74 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti itu dimusnahakan dengan cara dibakar, direbus dan di hancurkan menggunakan palu, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Karimun, Rabu (2/7/2025).
Pemusnahan itu turut disaksikan Dandim 0317/TBK, Ketua Pengadilan, Kepala Rutan serta perwakilan dari Lanal TBK, BNN dan Bea Cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa jutaan batang rokok ilegal berbagai merek, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, hanphone dan ballpres.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tindak pidana umum sebanyak 74 perkara, kemudian tindak pidana khusus 3 perkara periode Januari – Juni 2025.
Untuk tindak pidana narkotika sebanyak 44 perkara dengan barang bukti sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, pil ekstasi 5,35 gram.
Kemudian, tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) 13 perkara, tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum 17 perkara.
“Rokok yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kepabeanan 3 perkara, untuk total keselurahannya sebanyak 1.525.680 batang,” jelasnya.
Kajari menambahkan, kegiatan tersebut merupakan ujung dari kinerja bersama antar instansi penegak hukum.
“Barang buktinya kita kumpulkan selama periode satu semester, kemudian kita musnahkan dengan disaksikan FKPD maupun instansi vertikal,” tambahnya. (Rnd)
Tidak ada komentar