Karimun, Porosterkini.com – Komandan Kodim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita menghadiri pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
Barang-barang bukti yang dimusnahakan tersebut diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, dan ekstasi 5,35 gram dari total 44 perkara. Senjata tajam dan barang elektronik hasil kejahatan.
Kemudian, rokok ilegal sebanyak 1.525.680 batang dari 3 perkara tindak pidana kepabeanan, barang bukti dari perkara korupsi, OHARDA, dan TPUL lainnya.
Secara keseluruhan, jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 77 perkara, terdiri dari 74 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus.
Selain Dandim 0317/TBK, kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya, termasuk DPRD Karimun, Pengadilan Negeri, BNNK, Bea Cukai, serta tamu undangan.
Acara juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, pemusnahan secara simbolis, dan sesi foto bersama. Kegiatan berlangsung aman dan tertib. (*)
Tidak ada komentar