x

Konfirmasi Terkait Kasus Pemerasan ke Camat, Jurnalis Ini Malah Dimintai Jadi Saksi

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 17:04 0 63 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com – Seorang jurnalis, Iskandar Tanjung, menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Karimun, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat, Rabu (23 /4/2025).

Pria yang akrab disapa Tanjung menjelaskan, ia dipanggil karena melakukan konfirmasi pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Dalam WhatsApp tersebut saya selaku Jurnalis mempertanyakan akan isu yang beredar di masyarakat Karimun,” kata Tanjung di Polres Karimun.

Karena alasan itu Tanjung merasa keberatan untuk menjadi saksi, karena tindakannya mengkonfirmasi pemberitaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Bahkan Tanjung juga mempertanyakan kepada penyidik yang terindikasi membela camat, dan membungkam pekerjaan jurnalistik.

“Saya minta penyidik bekerja profesional, jangan terindikasi membela satu pihak,” ujar dia.

Dijelaskan Tanjung, pemanggilannya tersebut berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus pemerasan camat yang dilakukan dua tersangka FE dan HE beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam kasus tersebut para camat melakukan gratifikasi kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar, berdasarkan data dari BPK. Ia juga meminta penyidik untuk tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi.

Selanjutnya Tanjung berniat melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri yang dianggap telah membungkam kebebasan pers.

Sementara kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing yang ikut mendampingi menilai penyidik telah keliru dalam pemanggilan tersebut.

Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak bisa dijadikan saksi.

Untuk itu Ia meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka.

“Kami juga meminta penyidik Pidum Polres Karimun untuk belajar hukum acara pidana,” kata Ronal mengakhiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Saya izin Kapolres dulu,” kata Alfin saat dijumpai di Polres Karimun. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x