x

Kuasa Hukum Terduga Kasus Gratifikasi Camat Laporkan Polres Karimun ke Bidpropam Polda Kepri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 21:01 0 72 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com – Kuasa hukum Fery Erisandi Damanik dan Heriyanto, Ronald Reagen Barimbing melaporkan Polres Karimun ke Bidpropam Polda Kepri.

Laporan yang dilayangkan pada tanggal 22 April 2025 itu ditujukan karena Polres Karimun dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kliennya tersebut.

“Saya selaku kuasa hukum dari Fery Erisandi Damanik dan Heriyanto ingin menyampaikan bahwa kami telah melaporkan Polres Karimun ke Bidpropam Polda Kepri agar di supervisi,”kata Ronald, Sabtu (26/4/2025) sore.

Menurut Ronald, kedua kliennya tersebut telah dijebak. Dimana oknum Camat itu memberikan bingkisan kepada kliennya yaitu Heriyanto berbentuk parsel yang tidak diketahui apa isinya.

Parcel itu diberikan sebagai bentuk pertemanan karena keduanya sudah saling mengenal. Tanpa rasa curiga, kliennya pun menerimanya.

Setelah diterima, Heriyanto pun pergi dan sekitar berjarak 6 meter dari lokasi Heriyanto langsung diamankan pihak kepolisian.

Saat diamankan, kliennya itu sempat mempertanyakan apa kesalahannya, namun pihak kepolisian tidak mau memberikan jawaban.

“Kan gak enak juga kalau teman kita memberikan parsel atau sesuatu sama kita gak kita terima. Anehnya pihak kepolisian tidak membuka bingkisan tersebut dan ditunjukkan kepada klien kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ronald juga meminta Kejaksaan Negeri Karimun agar tidak mudah mem-P21 kan perkara tersebut.

Ia juga meminta pihaknya dilibatkan dalam setiap tahapannya sehingga kliennya mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

“Selain itu, kami juga meminta Kejari Karimun agar tidak gampang mem P21 kan perkara ini. Dan kami minta juga minta dalam setiap tahapannya agar melibatkan kami kuasa hukum agar keadilan-seadil adilnya dapat betul dirasakan oleh klien kami,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x