Karimun, Porosterkini.com – Kurun waktu dua pekan, Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 432,15 gram sabu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa saat menggelar pemusnahan barang bukti sekaligus pengungkapan 9 kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Karimun, Selasa (19/11/2024).
“Kurun waktu dua pekan, Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus narkotika. Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 118 gram sabu hasil operasi kerja sama antara bea cukai dan kepolisian serta 9 kg sabu yang ditemukan oleh Babinsa Kodim 0317/TBK.
Dalam pemusnahan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, Kepala Pengadilan Negeri Karimun Kataren Lamerossa, serta perwakilan dari BNN, Imigrasi dan disaksikan para awak media.
Hal tersebut dilakaukan sebagai bukti nyata kerjasama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
Ia menegaskan tentang pentingnya sinergitas antar lembaga dalam memerangi narkotika yang menjadi ancaman besar bagi generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karimun. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami akan terus bekerja sama untuk memberantasnya,” tegasnya.
Tidak ada komentar