x

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Karimun, 2 Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Feb 2024 17:51 0 205 Redaksi

Karimun, Porosterkini.com Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur dan mengamankan dua tersangka, Kamis (31/1/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 Januari 2024, dengan mengamankan dua tersangka berinisial YM (43) dan A (43).

Kasus TPPO ini terungkap sekitar pukul 05.30 WIB pada saat anggota melaksanakan patroli di sekitar daerah kolong, yang mengamankan dua orang wanita diduga dibawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan berinisal TA (16) dan pelaku YM (43 tahun).

“Diketahui, TA dan YM ini baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun, Minggu 28 Januari 2024,” kata AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, tersangka YM berperan yang mencari orang untuk dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual.

YM mendapat pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.

Setelah dibujuk akhirnya TA menuruti permintaan tersangka dan YM pun langsung memesan kamar di salah satu hotel hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.

“Dari pemeriksaan, dari perbuatannya ini tersangka YM mendapatkan keuntungan mulai dari Rp. 50.000 hingaa Rp. 150.000. Barang bukti yang berhasil diamankan 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x