Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung usai melaporkan PLN ke Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. (Foto: dok.porosterkini.com) Karimun, Porosterkini.com – Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan PLN ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (24/7/2026) pagi.
Laporan ini dilakukan buntut dari insiden pemadaman listrik secara total (blackout), yang dilakukan oleh PLN.
Menurut Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, pemadaman yang terjadi selama berhari-hari telah melumpuhkan roda perekonomian.
“Akibat pemadaman ini sangat menimbulkan kerugian masif yang semestinya dilindungi dan dijamin oleh negara,” ujarnya.
Tanjung juga menegaskan, krisis kelistrikan ini harus dipandang secara fundamental, persoalan hukum dan tanggung jawab sebagai pelayan publik dan bukan juga sekedar hanya permohonan maaf.
“Permintaan maaf saja itu hanya tanggung jawab moral saja. Namun dalam perspektif hukum, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Tanjung kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak warga negara telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum positif di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“BAPAN Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang ringan insiden ini,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Tanjung juga menyinggung kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung, di mana penyebab dan tersangkanya dapat diidentifikasi secara transparan hingga tuntas (seperti kasus puntung rokok kuli bangunan).
Oleh karena itu, kegagalan sistemik berskala kabupaten di PLN tanpa penjelasan transparan dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik dan membahayakan stabilitas sosial.
“PLN merupakan instansi yang digaji dan hidup dari uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi mutlak diperlukan. Jika pemadaman total ini mau diblackout-kan secara keseluruhan, mari kita buka seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Ahmad Iskandar Tanjung bahkan mencatatkan kerugian langsung pada empat unit usahanya yang seluruhnya bergantung pada suplai tenaga listrik, meliputi Depot Air Minum, Es Batu, Es Kristal, dan Santan, di mana seluruh lini usaha tersebut lumpuh total akibat matinya aliran listrik.
“Secara akumulatif, kerugian ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun akibat insiden ini ditaksir mencapai skala miliaran hingga puluhan miliar rupiah,” katanya.
BAPAN Kepri mendesak agar Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera meningkatkan status penanganan dari pengaduan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara transparan.
“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat daerah, BAPAN memastikan akan membawakasus esensial ini ke Jam Pengawasan Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi III DPR RI Bidang Hukum Sekretariat Hukum Istana Presiden. (Rnd)
Tidak ada komentar