
Karimun, Porosterkini.com – Sorotan tajam kini tertuju pada sikap Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Mulia Kabupaten Karimun, Arie Anang Firdaus. Di tengah komitmen besar Presiden RI Prabowo Subianto yang gencar menggaungkan efisiensi anggaran di seluruh lini pemerintahan dan daerah, Arie justru dinilai tidak memiliki rasa syukur dengan mendesak meminta kenaikan gaji untuk dirinya sendiri.
Hal ini terungkap setelah surat permohonan resmi nomor 002/PERUMDA-TMK/DEWAS/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 bocor ke publik melalui unggahan akun Facebook bernama Dian Pertiwi, yang diduga milik Kasubbid Umum Kepegawaian perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Arie Anang Firdaus dan diketahui oleh Dewan Pengawas Tohap Siahaan tersebut, tertera permohonan untuk menaikkan honorarium Sekretaris Dewas dari Rp6,5 Juta menjadi Rp7,5 Juta per bulan.
Sikap ini dinilai sangat mencederai hati masyarakat setempat. Wandi, salah seorang warga Karimun yang melihat langsung postingan surat tersebut, menyayangkan minimnya rasa empati dan rasa syukur dari seorang pejabat BUMD.
“Di surat itu gajinya tertera sebesar Rp6,5 Juta, dia minta naik menjadi Rp7,5 Juta. Saya rasa dia tidak bersyukur. Saat ini jelas Presiden kita menggaungkan untuk setiap pemerintahan daerah melakukan efisiensi, eh ini malah minta gaji (naik). Di luar sana masih banyak orang yang masih mencari kerja bahkan dengan gaji pas-pasan,” cetus Wandi dengan nada kecewa.
Wandi menambahkan, masa jabatan Arie tergolong masih seumur jagung, namun sudah menuntut penambahan penghasilan tanpa kontribusi yang jelas dirasakan oleh masyarakat.
“Gajinya sudah cukup besar, baru setahun jadi Sekretaris Dewan Pengawas sudah minta naik gaji, emang apa yang sudah dibuatnya untuk perusahaan?” pungkasnya.

Selain memicu polemik mengenai kelayakan kenaikan gaji, tindakan akun Dian Pertiwi yang memposting dokumen kedinasan internal ke media sosial juga dinilai melenceng dan melanggar kode etik kepegawaian. Sebagai pejabat struktur internal (Kasubbid Umum Kepegawaian), ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga rahasia dokumen perusahaan.
Secara hukum dan regulasi, tindakan mengunggah surat resmi ke ranah publik dapat dijerat oleh beberapa aturan:
• Pelanggaran Disiplin BUMD: Membocorkan korespondensi internal yang belum bersifat publik merupakan pelanggaran serius terhadap rahasia jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Surat menyurat internal yang belum melahirkan keputusan akhir termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia). Berdasarkan Pasal 54 UU KIP, menyebarluaskannya secara sengaja tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.
• UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Menyebarkan dokumen elektronik milik institusi ke ruang siber tanpa izin pimpinan dapat dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait transmisi informasi elektronik milik orang lain/publik secara ilegal.
Sejumlah Warga kini mendesak Bupati Karimun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk bersikap tegas, yakni menolak mentah-mentah permohonan kenaikan gaji yang dinilai tidak tahu bersyukur tersebut, sekaligus memberikan sanksi disiplin berat kepada oknum pegawai yang telah menyalahgunakan dokumen internal ke media sosial. (Rnd)
Tidak ada komentar