Langsung ke konten
Terkini
HEADLINE

Kejari Karimun Teken MoU dengan KSOP Karimun

Agustus 9, 2024
0 1,015
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus menjalin kerjasama dengan beberapa pihak. Kerjasama itu dilakukan sejak 1 hingga 8 Agustus 2024.

Karimun, Porosterkini.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus menjalin kerjasama dengan beberapa pihak. Kerjasama itu dilakukan sejak 1 hingga 8 Agustus 2024.

MoU (Memorundum of Understanding) ini dilakukan guna memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada stakeholder.

Baca Juga: Muhammad Firmansyah Buka Turnamen Domino Pordi Cup I 2026

Penandatangan MoU ini merupakan salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024. Kegiatan MoU bersama PT Timah digelar di Kota Batam dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal.

Kemudian, Kamis 8 Agustus 2024 kemarin, Kejari Karimun kembali melakukan MoU dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun di Kantor Kejari Karimun.

Penandatangan itu turut dihadiri Pimpinan Cabang BRI Tanjung Balai Karimun, Yosi William Kore dan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungbalai Karimun, Wiwin Syahputra.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada stakeholder,” kata Kajari Karimun, Priyambudi, Jumat (9/8/2024).

Kajari menjelaskan, outpun dari MoU ini terkait untuk tuntunan, pencegahan dan peningkatan pemulihan keuangan negara pada KSOP, Bank BRI dan BRK Syariah.

“Ini juga wujud komitmen Kejaksaan Negeri Karimun untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak. Melalui sinergi yang kuat, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya. (*)

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.

Berita Berikutnya