Langsung ke konten
Terkini
HEADLINE

Oknum Pegawai Dishub Karimun Diamankan Polisi Terkait Sabu

Januari 27, 2024
0 1,015
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Karimun berinisial F (44) ditangkap polisi terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Karimun, Porosterkini.com Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Karimun berinisial F (44) ditangkap polisi terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, tersangka F diamankan di wilayah Kecamatan Tebing dengan baranang bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 623,54 gram pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Muhammad Firmansyah Buka Turnamen Domino Pordi Cup I 2026

“F ini merupakan pegawai di Pemkab Karimun,” kata Kapolres Karimun didampingi Wakapolres Kompol, Herie Pramono dan Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/1/2024) petang.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS

Fadli menegaskan, berdasarkan dengan jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka, F ini merupakan pengedar. Dan barang tersebut rencanyanya akan diedarkan di luar Karimun.

“Barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Guntung, Tembilahan. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, F positif narkoba,” tegasnya.

Perlu diketahui, Oknum pegawai berinisial F ini berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.

Berita Berikutnya