Karimun, Porosterkini.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Karimun berinisial F (44) ditangkap polisi terkait narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, tersangka F diamankan di wilayah Kecamatan Tebing dengan baranang bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 623,54 gram pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Muhammad Firmansyah Buka Turnamen Domino Pordi Cup I 2026
“F ini merupakan pegawai di Pemkab Karimun,” kata Kapolres Karimun didampingi Wakapolres Kompol, Herie Pramono dan Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/1/2024) petang.
BACA JUGA BERITA LAINNYA DI: GOOGLE NEWS
Fadli menegaskan, berdasarkan dengan jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka, F ini merupakan pengedar. Dan barang tersebut rencanyanya akan diedarkan di luar Karimun.
“Barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Guntung, Tembilahan. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, F positif narkoba,” tegasnya.
Perlu diketahui, Oknum pegawai berinisial F ini berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.





