Karimun, Porosterkini.com – Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun menangkap empat pelaku pencurian kabel grownding milik Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun.
“Keempat pelaku masing-masing berinisial M (38),A (37), K (28) dan R (31),” kata Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Koptu Yudi Yanto Hadiri Perpisahan Mahasiswa KKN UMRAH di Tanjung Hutan
Binsar mengatakan, pada tanggal 5 Juni 2025, Unit Reskrim Polsek Tebing mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing.
Sekira pukul 23.30 WIB, anggota kepolisian pun langsung melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian kabel tersebut.
“Mereka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing. Ada satu pelaku lagi S (DPO) saat kita datangi sudah tidak ada lagi di rumahnya,” katanya.
Binsar menjelaskan, pada Rabu 5 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib pelapor bersama anggotanya hendak melakukan pemasangan kabel grownding di landasan 27/lampu papi Bandara RHA.
Tiba di lokasi, kabel grownding series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV sepanjang 490 m, 6 buah connector Kit 3 pasang, 4 buah Isolating transformer 150 W; 6A, kabel tembaga BC 50 mm sepanjang 230 m sudah hilang. Atas kejadian tersebut, pihak korban langsung melaporkannya ke Polsek Tebing.
“Atas kejadian ini, Bandara mengalami kerugian sekitar Rp. 66.100.000. Adapun alasan para pelaku dikarenakan faktor ekonomi,” jelasnya. (Rnd)





